Kapolres Sintang Polda Kalbar Cek Senpi Anggota untuk Pasatikan tidak Ada Penyalahgunaan

Setiap pemegang Senpi harus memahami betul SOP dan aturan dalam penggunaan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian bersama Sipropam memeriksa satu persatu senjata api yang dimiliki baik personel Polres maupun Polsek guna memastikan keberadaan fisik senpi sesuai dengan daftar pinjam pakai berikut jumlah amunisinya, Jumat 2 Desember 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dalam pelaksanaan tugas personel Polri, senjata api merupakan salah satu perangkat penunjang yang kerap dibekali kepada anggota Kepolisian tertentu dengan memenuhi sejumlah prosedur ketat dan persyaratan yang diwajibkan.

Untuk memastikan hal tersebut, Polres Sintang pada hari ini Jumat 2 Desember 2022 melaksanakan pemeriksaan senjata api yang dilakukan sebagai sarana kontrol dan pengawasan melekat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan senpi itu sendiri.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian bersama Sipropam meninjau satu persatu senjata api yang dimiliki baik personel Polres maupun Polsek guna memastikan keberadaan fisik senpi sesuai dengan daftar pinjam pakai berikut jumlah amunisinya.

Cegah Penyalahgunaan Senpi oleh Personel, Kapolres Landak Lakukan Pengecekan Rutin

“Setiap pemegang Senpi harus memahami betul SOP dan aturan dalam penggunaan, senpi ini bukan untuk gagah-gagahan jadi jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan maka saya pastikan tindakan tegas akan diberlakukan” tegas Kapolres.

Pihaknya meminta agar setiap anggota bener-benar menjaga dan merawat Senpi, karena apapun yang terjadi, tanggung jawab berada pada pemegang Senpi.

“Personel yang memiliki ijin kepemilikan harus mengawasi dan memastikan senpi ini tidak lepas dari pengawasan serta disimpan di tempat yang tidak tersentuh terutama anak-anak dan orang-orang sekitar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” perintah Kapolres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved