Dinas KUKMP Kabupaten Landak Yakin Jumlah Transaksi UMKM Akan Meningkat di 2023

Sementara itu, Yohanes menjelaskan berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 terkait besaran modal dengan PP nomor 7 tahun 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Yohanes di ruangannya, Jumat 2 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, ungkap transaksi produk UMKM di Kabupaten Landak selama tahun 2022 mencapai 12 miliar lebih.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Kabupaten Landak, Yohanes berharap angka tersebut naik di tahun 2023.

Ia juga memaparkan jumlah transaksi tersebut berasal dari Toko Daring (Mbiz Market) dan katalog elektronik lokal Kabupaten Landak.

Dimana sejak diluncurkan oleh Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa pada 20 Mei 2022 hingga 30 November 2022.

Kades Nangka Landak Akan Terapkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Bakal Libatkan Masyarakat

Pemkab Landak Sosialisasikan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022

Jumlah transaksi yang dicapai cukup memberikan angin segar bagi pelaku UMKM.

Adapun rinciannya, Toko Daring (Mbiz Market) memiliki total transaksi 6,6 milyar dengan jumlah transaksi 1281. Dari jumlah penyedia 77 pelaku usaha dan jumlah produk tayang di etalase sebanyak 2028 produk.

Katalog elektronik lokal Kabupaten Landak, memiliki total transaksi 5,94 milyar dengan total transaksi 48.

Dari total penyedia 87 pelaku usaha dan total produk tayang di etalase 1.531 produk.

Jumlah transaksi itu diyakini Yohanes dapat meningkat hingga 3 kali lipat di tahun 2023 dengan adanya instruktur Presiden Jokowi agar Pemda memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kabupaten Landak memiliki brand sebagai penghasil beras nomor 1 di Kalbar. Maka dengan regulasi dan bimbingan dari pemerintahan. Serta kecakapan pelaku usaha melihat peluang, UMKM bisa terus meningkat. Contohnya peluang di perkebunan kelapa sawit banyak yang bisa dimanfaatkan. Karena primadona kita kan selain beras juga kelapa sawit," ujarnya, Jumat 2 Desember 2022.

Sementara itu, Yohanes menjelaskan berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 terkait besaran modal dengan PP nomor 7 tahun 2021.

UMKM dijelaskan sebagai usaha yang memiliki modal dari 0 sampai 1 miliar dengan 21 rumah besar.

"Jadi UMKM tidak hanya di dinas pertanian, perkebunan, industri, perdagangan bahkan BUMN juga membina UMKM. Untuk di Kabupaten Landak sesuai data BPUM ada 78000 UMKM, dimana mayoritas UMKM di sektor pertanian dan perkebunan. Sedangkan berdasarkan pendataan 2022 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM kita hanya bisa mencapai 4500 UMKM yang terdata," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved