Sepanjang 2022, Hanya Ada 3 Kasus Korupsi Dana Desa di Landak
Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum, Kejaksa
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri Landak ungkap selama tahun 2021-2022 baru ada tiga kasus korupsi dana Desa di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum, Kejaksaan Negeri Landak, Andrie Marpaung memaparkan tiga kasus itu di antaranya satu kasus atas nama Timotius, yang saat ini dalam proses persidangan sudah berjalan.
Sedangkan kasus kedua adalah Kaur Keuangan Desa Parigi yang juga dalam tahap persidangan dan kasus ketiga Kades Parigi.
• Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Masih Berstatus P19
Dijelaskan Andre dari tiga kasus tersebut, ada dua kasus yang berkas perkaranya sama. Yakni di Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu yang terkait pengelolaan dana Desa Parigi tahun anggaran 2021.
"Untuk tahun 2022 khusus dana desa penyidikan ada dari Kejaksaan Negeri Landak, dua di desa Parigi, kalau hasil dari Polres itu ada satu, Timotius," jelasnya pada Kamis 1 Desember 2022.
• Kejati Kalbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank BUMN di Kalbar
Dari ketiga kasus tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai 800 juta lebih. Dimana khusus, kasus Desa Parigi modusnya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan.
"Misalkan anggaran sekian ratus juta, tapi penggunaan dana sebenarnya tidak sampai ratusan juta. Ada juga kwitansi palsu, cap dipalsukan. Laporan ini dibuat seolah-olah anggarannya terserap 100 persen," papar Andrie.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News