Kenalkan Restorative Justice, Ini Pesan Penting Kajati Kalbar untuk Mahasiswa STIH Singkawang
Pengenalan Restorative Justice ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Masyhudi di kampus STIH Singkawang, R
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memperkenalkan Restorative Justice (RJ) kepada ratusan Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Singkawang.
Pengenalan Restorative Justice ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Masyhudi di kampus STIH Singkawang, Rabu 30 November 2022 malam.
Layaknya perkualiahan, pengenalan Restorative Justice oleh Kajati Kalbar ini diwarnai dengan diskusi serta tanya jawab antara Mahasiswa hukum dan Kajati Kalbar.
Dr. Masyhudi menerangkan, mahasiswa hukum merupakan perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan pengetahuan dan informasi seputar hukum kepada masyarakat.
• Problematika HIV AIDS di Kota Singkawang dan Kabupaten Sanggau
• Antisipasi Banjir, Saluran Drainase di Jalan Gunung Sari Singkawang Mulai Dinormalisasi
Terlebih dalam waktu dekat ini, Dr. Masyhudi mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diparipurnakan dan akan menjadi undang-undang yang berlaku.
"Sudah saya sampaikan ke Mahasiswa, bahwa hukum terus berkembang dan Mahasiswa hukum harus terus mengikuti perkembangan hukum," ujar Dr. Masyhudi.
Dr. Masyhudi berharap, penyampaian materi seputar restorative justice ini dapat menambah lebih dalam pengetahuan mahasiswa tentang restorative justice.
Selain memberikan penjelasan tentang restorative justice, Kajati Kalbar juga memberikan penjelasan tentang tugas-tugas Kejaksaan atau Jaksa, khususnya dalam penegakan hukum.
"Semoga ini bermanfaat, dan adik-adik Mahasiswa ini juga bisa lebih mengenal tentang penegakan hukum dan tugas-tugas dari Kejaksaan," harapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News