UMP Kalbar 2023
UMK Ketapang 2023 Naik, Berikut Besarannya
Hasil tersebut keluar setelah rapat pleno pembahasan dan penetapan UMK Ketapang tahun 2023 di ruang rapat Disnaker Ketapang, Selasa 29 November 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah menetapkan besaran jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 sebesar Rp 3.085.615,23.
Hasil tersebut keluar setelah rapat pleno pembahasan dan penetapan UMK Ketapang tahun 2023 di ruang rapat Disnaker Ketapang, Selasa 29 November 2022.
Angka itu pun naik sekitar 7 persen lebih atau sekitarRp 209.363 dibanding UMK Ketapang pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.876.252.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang Lusminto Dewa menegaskan, dengan telah ditetapkan besaran UMK Ketapang tahun 2023, maka seluruh pengusaha wajib mengikuti.
"Tak ada lagi di bawah itu. Sebetulnya mau seberapa upah yang diputuskan, yang paling penting yakni mematuhi dan mengikuti hasil yang telah ditetapkan," kata Dewa.
• UMK Ketapang Naik Jadi 3 Jutaan Rupiah, Ketua DPC FSBSI Ketapang : Tak Ada Lagi di Bawah Itu
Menurut Dewa, permasalahan yang kerap terjadi di Ketapang yakni masih ada pengusaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah dari UMK yang telah ditetapkan. Untuk itu, ia mengajak Pemda untuk serius melakukan pengawasan agar persoalan tersebut tak terjadi lagi.
"Kalau hanya serikat buruh yang melakukan pengawasan tentu ada keterbatasan. Perlu ketegasan Pemda mengenai itu," pungkasnya.
Sementara itu besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75. Angka tersebut sesuai SK Gubernur Kalbar, Sutarmidji nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang UMP Kalbar 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.
UMP Kalbar tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan penetapan UMP oleh Gubernur tentu berdasarkan angka yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Di mana di dalam Dewan Pengupahan Provinsi terdapat perwakilan pengusaha dan pekerja serta berbagai komponen dalam pemerintahan provinsi dan akademisi.
"Penetapan angka UMP 2023 tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan semua pihak terutama kepentingan pengusaha dan pekerja serta daya beli masyarakat," ujar Acui.
• Dokter Asal Ketapang Raih Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan dari Pemprov Kalbar
Acui mengatakan untuk masing-masing kabupaten/kota, pengusaha akan mengunakan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai acuannya dalam lingkungan kabupaten kota masing-masing.
"Semoga kita bersama sama masyarakat Kalbar bisa melewati dengan baik tahun 2023 ini," ujar Acui.
UMP dan UMK kata Acui merupakan angka acuan untuk besaran penghasilan bagi pekerja lajang yang baru bekerja dalam masa kerja 0-1 tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang sudah melewati masa kerja 1 tahun sistem pengajian mengikuti sistem yang berlaku di lingkungan tempat yang bersangkutan bekerja.
iasanya ada kesepakatan dan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang tertulis dan disahkan oleh Disnaker setempat sebagai pedoman bersama baik tentang jenjang kenaikan gaji maupun aturan lainnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|