Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 63 Perkara, Alamsyah: Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2022.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Nur Imam Satria
Kajari Ketapang Alamsyah beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu 30 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Rabu 30 November 2022.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong, dan dipalu,” kata Alamsyah saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu 30 November 2022.

Mahasiswa di Sintang Ikuti Sosialisasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Dari 63 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan, lanjut Alamsyah, diantaranya perkara narkotika 19 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 220,3836 gram bruto dan 6 butir ekstasi

Kemudian kasus pencurian 20 perkara, perjudian 9 perkara, kasus kesehatan atau karantina 1 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, kasus perlindungan anak 5 perkara, dan 2 perkara kasus pertambangan serta 2 kasus sajam dan bahan peledak.

“Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika. Selain itu ada juga kasus bahan peledak (bom ikan) yang diamankan oleh TNI AL beberapa waktu lalu. Namun terkait kasus itu, kita musnahkan sesuai SOP dan akan berkoordinasi dengan Brimob Polda Kalbar untuk pemusnahan,” ujarnya.

Seorang Pecandu Narkotika Diserahkan Keluarga ke BNNK Sanggau

Mengenai perkara narkotika, kata Alamsyah, pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya terhadap para bandar ataupun pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegasnya.

Tak hanya itu, terkait perkara narkotika yang selalu mendominasi di Kabupaten Ketapang, Alamsyah juga mendorong pihak-pihak terkait terutama pemerintah daerah agar terbentuknya BNNK di Kabupaten Ketapang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BNNP, Kejaksaan Tinggi dan juga dengan pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendorong agar di Kabupaten Ketapang ini ada BNNK. Alasannya tentu jelas karena rentang kendali kita sangat jauh dari Pontianak," pungkasnya.

Tonton eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum oleh Kejari Ketapang hari ini - LINK

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved