Seorang Pecandu Narkotika Diserahkan Keluarga ke BNNK Sanggau
Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, Hery Ariandi mengatakan sebelumnya pada tanggal 22 November 2022, pihak keluarga d
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau melakukan pengantaran terhadap satu orang penyalahguna narkotika untuk diikutsertakan dalam program rawat inap di lembaga rehabilitasi rawat inap komponen masyarakat (Yayasan GERATAK) yang terletak di Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin 28 November 2022.
Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, Hery Ariandi mengatakan sebelumnya pada tanggal 22 November 2022, pihak keluarga di dampingi pihak penyidik Polsek Mukok mengantarkan EA untuk diikutsertakan dalam program layanan rehabilitasi yang ada di BNNK Sanggau.
"Setelah dilakukan assessment awal terhadap yang bersangkutan, maka residen direkomendasikan wajib mengikuti program layanan rehabilitasi rawat inap," katanya dalam keterangan pada Selasa 29 November 2022.
• Gelar Press Release dan Pemusnahan Narkoba, Berikut Pesan Kapolres kepada para Orangtua
• Polres Sintang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Musnahkan 141 Gram Sabu
Kemudian, disepakati waktu pengantaran tanggal 28 Nopember 2022, dan Yayasan GERATAK yang di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas menjadi pilihan pihak keluarga.
Hery menambahkan, hingga November 2022 residen rehabilitasi rawat inap berjumlah 8 orang dan residen rehabilitasi rawat jalan berjumlah 28 orang.
"Pintu BNNK Sanggau selalu terbuka lebar bagi masyarakat Sanggau (khususnya) yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba," katanya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sanggau, Rudolf Manimbun menambahkan, pemilihan tempat tujuan rehabilitasi adalah menjadi haknya keluarga residen.
"Kami hanya memberikan saran dan masukan saja ke pihak keluarga terkait program layanan rehabilitasi yang terbaik bagi si pecandu," katanya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News