Bertemu Penghina Anaknya, Ibu Dewi Perssik: 'Siapapun Orangtua Pasti Akan Marah'
Kedatangan mereka guna bertemu dengan Winarsih tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Reaksi Sri Muna saat bertemu dengan penghina anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022.
Dikethaui penyanyi Dangdut Dewi Perssik bersama ibunya, Sri Muna, menghadiri panggilan polisi.
Kedatangan mereka guna bertemu dengan Winarsih tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.
Selama kurang lebih dua jam dimediasi oleh pihak kepolisian, Dewi Perssik, ibunya, dan Winarsih keluar dan memberikan pernyataan.
• Bukan Lamar Dewi Perssik, Terungkap Makna Cincin Pemberian dari Rian Ibram
Winarsih meminta maaf karena telah menyakiti ibu Dewi Perssik dan Dewi Perssik sendiri.
"Umi saya minta maaf, saya mengaku salah. Saya mohon dibukakan pintu maafnya buat saya. Dek Dewi, saya juga minta maaf," kata Winarsih sambil tersedu.
Winarsih bahkan tertunduk dan mencoba mencium kaki ibu Dewi Perssik.
Sambil menunduk, Winarsih terus mengucapkan permohonan maafnya.
"Saya enggak perlu yang begini. Yang penting hatimu bersih kepada Allah," ujar ibu Dewi Perssik.
Ibu Dewi Perssik lalu membantu Winarsih agar segera berdiri.
Meski Winarsih telah meminta maaf, ibu Dewi Perssik mengaku masih mempertimbangkannya.
"Saya pertimbangkan, saya istighfar dulu, saya mau belajar sabar.
Semuanya kan enggak tahu kalau saya sakit.
Saya darah tinggi naik, berdiri enggak bisa.
Dari omongan dia.
Siapa pun orangtua pasti akan marah kalau dia omong gitu," ucap Sri Muna.
• Dewi Perssik Lapor Polisi Lagi dan Kini Pakai Pasal 36 Karena Sudah Ganggu Perekonomian
Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pedangdut yang akrab disapa Depe itu tak terima lantaran dituding sebagai pelacur hingga "balon".
Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat 18 November 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News