Beda PNS dan BUMN Mulai dari Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Istimewa
Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti Gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama-sama pegawai yang bernaung di bawah pemerintah, berikut perbedaan antara PNS dan BUMN
Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan salah satu akun yang berisi soal pilihan menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS atau pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
"Jadi PNS atau BUMN, kamu pilih yang mana," begitu narasi foto yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam kolom komentar, warganet pun mulai menjawab pilihan mereka dengan argumen masing-masing.
• Jeritan Hati Guru Honorer dan PPPK Soal Gaji sampai Minta Jokowi Turun Tangan
Akun ini misalnya, menyebut BUMN merupakan tempat yang cocok bagi pegawai yang suka tantangan.
"Dah pernah dua duanya BUMN cocok buat yg suka tantangan, tekanan, target, kalau pengen nyantuy ya PNS , tapi kalo umbis sama saja," tulis akun tersebut.
Sementara akun ini lebih memilih untuk menjadi pegawai BUMN dibandingkan PNS karena pertimbangan Gaji.
"Mending bumn dibanding pns (kecuali pns dki). Di bumn ada insentif kinerja tiap semester, ada bonus tahunan," tulisnya.
Lantas, apa beda PNS dan pegawai BUMN?
PNS
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Secara umum, PNS terdiri dari tiga jabatan, yaitu administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi, begitu bunyi Pasal 13.
Pasal 68 menyatakan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.