Info Stimulus
Bansos UMKM Reguler Mulai Cair November-Desember 2022, Bagaimana Persyaratannya?
Kegiatan usaha dibidang UMKM didukung oleh pemerintah yang mencairkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 Juta kepada setiap penerima.
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaku usaha kecil menengah (UKM), Nelayan dan Pedagang kaki lima merupakan kegiatan usaha dibidang UMKM, Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008.
Kegiatan usaha dibidang UMKM didukung oleh pemerintah yang mencairkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 Juta kepada setiap penerima.
Pemberian BLT ini diatur dalam PMK No. 134/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pasalnya pelaku usaha dibidang UMK tersebut rentan terdampak saat kenaikan harga BBM, Bantuan tunai diupayakan dari dana transfer umum pemerintah daerah sebesar 2,5 persen dalam rangka meyokong bantuan produktif, Kompas.com Selasa 29 November 2022
• Bansos BLT UMKM Usaha Produktif Cair Bulan Ini, Simak Cara Mendapatkannya Lebih Mudah Secara Online!
Pemberian BLT UMKM nantinya diharapkan dapat meringankan beban dan menambah modal usaha bagi mereka yang bergerak dibidang tersebut.
Namun tidak semua pegiat UMKM akan mendapatkan bantuan tunai yang dimaksud, bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Permenkop UKM.
Dengan BLT UKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku melalui pemerintah daerah.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM supaya nantinya bisa menjadi penerima Bantuan UKM BPUM 2022 ini.
Baca juga: Cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP!
Lantas bagaimana persyaratan yang bakal disipakan oleh calon penerima BLT UMKM?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan UMKM November-Desember 2022 sebesar Rp 1,2 juta.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIK/KTP Elektronik.
- Bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa termasuk bekerja sebagai Nelayan dan pedagang kaki lima.
Cek! PPKM Resmi Dicabut, Inilah 5 Bansos yang Akan Dihadirkan Bulan Februari 2023 |
![]() |
---|
Tips Agar Uang Bansos Maupun Saldo BPNT dan PKH 2023 Tidak Berkurang Saat Dicairkan! |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening Penerima Bansos PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat Penerimanya Disini! |
![]() |
---|
Bantuan Dana Pelatihan Kerja Dari Pemerintah Tahun 2023 Naik Rp 3,5 Juta, Berikut Syarat Daftarnya! |
![]() |
---|
Apakah Bansos Sembako dan PKH Ada Cair Bulan Februari 2023? Tahun 2022 Ini Pencairan Tahap Pertama! |
![]() |
---|