Upah Minimum Provinsi 2023 Akan Diumumkan Besok, Begini Tanggapan Karyawan Swasta
"Harapan saya di tahun depan, semoga ada kenaikan ump yg lumayan besar pastinya," katanya kepada tribun pontianak pada Minggu, 27 November 2022.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan oleh Gubernur di setiap Provinsi pada Senin, 28 November 2022.
Para karyawan swasta berharap kenaikan UMP jauh lebih besar dari sebelumnya, seperti yang dikatakan Leonardo yang bekerja sebagai karyawan swasta yang mengaku sangat berharap kenaikan tersebut.
"Harapan saya di tahun depan, semoga ada kenaikan ump yg lumayan besar pastinya," katanya kepada tribun pontianak pada Minggu, 27 November 2022.
Ia juga mengatakan kebutuhan pokok saat ini sudah tinggi dan sangat berharap adanya kenaikan UMP yang lebih besar.
"Semua bahan pokok itu sudah naik harga, apa lagi kenaikan bensin sangat tinggi sekali, jadi ya kenaikan UMP juga kalau bisa lebih tinggi," katanya.
• Penetapan UMP, Ketua KSBSI Harap Gubernur Kalbar Tetapkan Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan
Di sisi lain ia juga jika UMP naik dengan kenaikan yang lumayan besar, itu akan sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan harian.
"Pastinya sangat terbantukan apalagi yang sudah berumah tangga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Jhordy seorang karyawan swasta berharap kenaikan UMP tahun depan juga lebih tinggi.
"Naiknya kalau bisa ya tinggi juga, barang-barang semua sudah pada naik," katanya.
Selain itu ia juga mengeluh akan adanya kenaikan barang-barang pokok, terlebih BBM yang menurutnya masih terlalu tinggi.
"Sekarang aja bensin sudah sepuluh ribu per liter, dulu itu kalau kita isi dua puluh ribu aja sudah banyak rasanya, tapi skrg udah beda, dan ya menurut saya mungkin ini yang menjadi kendala yang saya rasakan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News