Info Stimulus

BLT BBM Tahap 2 Akan Cair Bulan Desember 2022 Kepada 10 juta Keluarga, Kemenkeu Beri Info Terbaru

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah merealisasikan bantuan tambahan sebagai pengalihan kenaikan harga BBM atau BLT BBM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Menkeu Konferensi Pers Kenaikan harga BBM-Kemenkeu menginformasikan dalam Konfers APBN hari Kamis 24 November 2022 bahwa pada bulan Desember BLT BBM akan kembali digulirkan untuk tahap 2 kepada 10 juta KPM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM untuk periode Desember 2022

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN Kita pada Kamis 24 November 2022.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah merealisasikan bantuan tambahan sebagai pengalihan kenaikan harga BBM atau BLT BBM.

Dia merincikan realisasi anggaran perlindungan sosial telah diberikan kepada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). dikutip dari pemberitaan Kompas.com Jumat, 25 November 2022.

Pencairan BLT BBM Tahap 2, Cek Kembali Cara Terima BLT BBM Tanpa Datang Kekantor Pos!

Selain itu dana Bansos juga dipersiapkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), 18,7 juta penerima Kartu Sembako, dan 23,9 juta penerima BLT Non Tunai (BPNT).

Selain itu, realisasi bansos juga diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada sebanyak 2,1 juta pedagang kaki lima dan pemilik warung, juga telah disalurkan untuk 6,3 juta debitur KUR, serta 7,5 juta penerima BLT Desa.

Tidak jauh berbeda dari sebelumnya, Pemerintah melalui Kemensos juga menetapkan cara-cara untuk menerima BLT BBM dengan nominal Rp 300 Ribu via Kantor Pos.

Nantinya jika pencairan BLT telah diumumkan sesuai jadwal pada Desember 2022 maka KPM dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai langkah pengecekannya.

Cara Cek BLT BBM Bulan Ketiga dan Keempat, Lihat Lagi Syarat Cairkan BLT Rp 300 Ribu Kekantor Pos!

Cara Cek Penerima BLT BBM di Website

Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved