Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Tahun 2024

Besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi pemilu - Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Untuk besaran petugas pada pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu seperti PPK sedikit lebih besar ketimbang PPS.

Baik PPK maupun PPS bertugas dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal itu berdasarkan aturan dan ketetapan sesuai hukum dan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran Gaji PPK dan PPS terbaru:

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

UMP Resmi Naik 10 Persen! Segini Besaran Gaji Pekerja di Seluruh Indonesia Tahun 2023

- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Syarat dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS).

Rekrutmen PPK ini berlangsung 20 November – 16 desember 2022.

Adapun PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2023 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari laman Kontan, pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Polemik Besaran Upah Minimum 2023 - Dampak Gaji Buruh, Dunia Usaha dan Kondisi Ekonomi

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Syarat anggota PPK dan PPS Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved