Khazanah Islam
Kebijakan Ekonomi Nabi Muhammad SAW Saat Tiba di Madinah
Prinsip yang diajarkan adalah melalui pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya,
2) Pasar bebas dari restribusi atau sewa. Dengan demikian akan mengurangi harga barang yang dijual
3) Rasulullah Saw. melarang monopoli barang dagangan. Sehingga saat ditemukan sebuah los pasar yang memonopoli barang dagangan, beliau menyuruh agar membakarnya.
• Arti, Hukum dan Rukun Memberikan Wasiat Sebelum Kematian Tiba
Dalam Islam, monopoli akan merusak tatanan ekonomi dan merusak harga.
Rasulullah mendirikan Baitulmal dan mengatur distribusi (pembagian) zakat, infaq dan sedekah.
Dengan demikian, umat Islam yang mampu akan berbagi dengan umat Islam yang tidak mampu.
Adanya Baitulmal, Rasulullah SAW juga bisa membiayai urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di Madinah.
Tak hanya itu Rasulullah SAW menerapkan pajak (jizyah) bagi penduduk Yahudi sebesar 1 dirham per tahun bagi setiap laki-laki dewasa.
Rasulullah SAW juga menerapkan bea masuk bagi barang yang datang dari luar Madinah.
Hal ini untuk menambah pemasukan negara sekaligus melindungi (proteksi) barang lokal milik penduduk Madinah.
Hasil bea masuk ini untuk kepentingan masyarakat Madinah.
Dengan berbagai upaya Rasulullah Saw. di atas, maka Madinah menjadi pusat perekonomian dan umat Islam hidup sejahtera.
Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar ekonomi berdasarkan ajaran Islam sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur. (*)
Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Kelas V Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.