Khazanah Islam
Kebijakan Ekonomi Nabi Muhammad SAW Saat Tiba di Madinah
Prinsip yang diajarkan adalah melalui pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rasulullah Muhammad SAW membina masyarakat Madinah dalam bidang ekonomi dengan memberdayakan potensi umat Islam di Madinah.
Satu di antaranya Rasulullah SAW memerintahkan sahabat yang mempunyai keahlian bercocok tanam menggarap lahan milik sahabat lainnya.
Prinsip yang diajarkan adalah melalui pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, yang dikenal dengan istilah muzara’ah dan mukhabarah.
Dengan demikian akan terjadi kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.
Kota Madinah pun menjadi salah satu penghasil kurma (tamar) terbesar.
Rasulullah SAW membagi sejumlah lahan kepada sahabat yang belum mempunyai lahan untuk tempat tinggal maupun bertani.
• Arti dan Rukun Khutbah dalam Ibadah, Syarat Menjadi Khatib dalam Shalat Jumat
Dengan demikian, terjadi pemerataan kepemilikan lahan.
Para sahabat memanfaatkan lahan tersebut dengan bercocok tanam, berkebun, dan bertani.
Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat mendirikan pasar.
Rasulullah SAW sendiri yang mengawasi pengelolaan pasar ini sehingga menjadi pusat perekonomian di Madinah.
Hal ini karena Rasulullah SAW menekankan agar :
1) pedagang harus jujur. Karena berdagang dengan jujur adalah jihad, sebaliknya berdagang dengan menipu adalah perbuatan jahat.
Pernah Rasulullah menemukan sekarung gandum yang dijual di pasar.
Lalu Rasulullah memasukkan tangan ke dalam karung tersebut dan menemukan gandum bagian bawah basah.
Maka Nabi Muhammad menasehati pedagang gandum agar jangan menipu, yakni gandum di atas kering tapi yang di bawah basah. Ini akan merugikan konsumen.
2) Pasar bebas dari restribusi atau sewa. Dengan demikian akan mengurangi harga barang yang dijual
3) Rasulullah Saw. melarang monopoli barang dagangan. Sehingga saat ditemukan sebuah los pasar yang memonopoli barang dagangan, beliau menyuruh agar membakarnya.
• Arti, Hukum dan Rukun Memberikan Wasiat Sebelum Kematian Tiba
Dalam Islam, monopoli akan merusak tatanan ekonomi dan merusak harga.
Rasulullah mendirikan Baitulmal dan mengatur distribusi (pembagian) zakat, infaq dan sedekah.
Dengan demikian, umat Islam yang mampu akan berbagi dengan umat Islam yang tidak mampu.
Adanya Baitulmal, Rasulullah SAW juga bisa membiayai urusan pemerintahan dan kemasyarakatan di Madinah.
Tak hanya itu Rasulullah SAW menerapkan pajak (jizyah) bagi penduduk Yahudi sebesar 1 dirham per tahun bagi setiap laki-laki dewasa.
Rasulullah SAW juga menerapkan bea masuk bagi barang yang datang dari luar Madinah.
Hal ini untuk menambah pemasukan negara sekaligus melindungi (proteksi) barang lokal milik penduduk Madinah.
Hasil bea masuk ini untuk kepentingan masyarakat Madinah.
Dengan berbagai upaya Rasulullah Saw. di atas, maka Madinah menjadi pusat perekonomian dan umat Islam hidup sejahtera.
Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar ekonomi berdasarkan ajaran Islam sehingga bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur. (*)
Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Kelas V Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.