DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Nama H Samiun yang Meninggal Dunia Pada Mei Lalu
Ketua DPC Partai Hanura Sanggau itu mengatakan semasa aktif menjabat anggota DPRD Sanggau, H Samiun telah memberikan sosok teladan yang sangat baik.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 dalam rangka pemberhentian dengan hormat nama H Samiun (anggota DPRD Sanggau periode 2019-2024 dari PPP), di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 23 November 2022. Seperti diketahui, H Samiun meninggal dunia pada Mei 2022 lalu dikarenakan sakit.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance. Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya H Samiun.
"Kami ucapkan terimakasih kepada anggota keluarga atas segala dedikasi, pengabdian yang telah H Samiun berikan selama menjadi anggota DPRD,"kata Acam, Rabu 23 November 2022.
Ketua DPC Partai Hanura Sanggau itu mengatakan semasa aktif menjabat anggota DPRD Sanggau, H Samiun telah memberikan sosok teladan yang sangat baik.
• Hadiri Kegiatan Pangan Murah, Wabup Sanggau: Upaya Pemerintah Tekan Inflasi
• UPT PPD Samsat Sanggau & Jasa Raharja Sintang Sosialisasi dan Penagihan ke Kecamatan Meliau
"Tetapi kehendak tuhan tidak dapat kita lawan, dan kita harus menerima saja dengan lapang dada,"jelasnya.
Acam menambahkan, pihaknya pun belum bisa memastikan kapan proses pelantikan (pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan, akan tetapi dia memperkirakan akhir tahun 2022 ini.
"Karena surat pemberhentian dari Gubernur sudah kami terima, dan tinggal nanti kami menunggu surat pengangkatan. Kemudian ketika dari KPU suratnya sudah masuk, tentu akan segera kami proses pelantikan anggota DPRD baru,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News