Daftar 73 Merek Obat Sirup Dilarang BPOM Lengkap dengan Nama Perusahaan Farmasi
Update terbaru daftar 73 merek obat sirup yang dilarang BPOM menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut yang merenggut nyawa para balita.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru daftar 73 merek obat sirup yang dilarang BPOM menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut yang merenggut nyawa para balita.
BPOM kembali merilis daftar obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi lengkap dengan daftar nama perusahaan farmasi.
Hingga pertengahan November 2022 ini, ada 73 obat sirup dilarang BPOM.
Sebanyak 73 obat sirup dilarang BPOM itu berasal dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Kemudian, obat sirup dilarang BPOM berasal dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
• Update! 294 Merek Obat Sirup Aman Dikonsumsi Anak Sesuai Rilis BPOM Terbaru
Berikut daftar lengkap obat sirup buatan PT YARINDO FARMATAMA yang dilarang beredar dan dicabut izin edarnya oleh BPOM mulai 6 November 2022:
1. Obat sirup Cetirizine HCI
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar GKL1132716437A1
2. Obat sirup Dopepsa
Kemasan Dus, Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DKL1532719133A1
3. Obat sirup Flurin DMP
Kemasan Dus, Botol plastik @ 60 mL
Nomor Izin Edar DTL0332708637A1
4. Obat sirup Sucralfate
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar GKL1532719233A1
5. Obat sirup Tomaag Forte
Kemasan Dus, 1 Botol @ 100 mL
Nomor Izin Edar DBL0432709433A1
6. Obat sirup Yarizine
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar DKL1132716237A1
• Tambah 3 Merek! Daftar Total Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM
Obat sirup produk PT Universal Pharmaceutical Industries yang dilarang BPOM
Daftar obat sirup produksi PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES yang dilarang dan dicabut izin edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
1. Obat sirup Antasida DOEN
Kemasan Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar GBL1926303433A1