Piala Dunia 2022
Apakah Nobar Piala Dunia 2022 di Warkop dan Cafe Diperbolehkan? Denda Rp.1 Miliar Jadi Ancaman
Dengan adanya hak siar tersebut, Piala Dunia 2022 Qatar tak bisa ditayangkan oleh semua chanel bahkan termasuk tempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Piala Dunia 2022 Qatar bakal resmi bergulir pada Minggu 20 November 2022 pukul 23.00 WIB.
Laga perdana dimulainya Piala Dunia 2022 adalah tuan rumah Qatar menjamu Ekuador.
Aksi 32 Timnas dari berbagai negara tersebut bakal tersaji dari 20 November sampai 18 Desember 2022.
Untuk di Indonesia, SCM dan IEG merupakan pemegang hak siar.
Pihak SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki.
Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.
• Skema Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap Hingga ke Babak Final
Tayangan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, serta layanan OTT, Vidio melalui berlangganan.
Dengan adanya hak siar tersebut, Piala Dunia 2022 Qatar tak bisa ditayangkan oleh semua chanel bahkan termasuk tempat.
Hal ini karena ada regulasi yang mengatur.
SCM dan IEG pun telah telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau menggelar Nonton Bareng atau Nobar.
Termasuk untuk Nobar di Cafe dan warung kopi atau warkop.
Jika terbukti melanggar regulasi dan menggelar nonton bareng tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
• Pembagian Uang Tunai Peserta Piala Dunia 2022 Qatar, Juara 1 dan 2 Selisih Hampir 200 Miliar Rupiah

Hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya.
Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
• Klasemen Piala Dunia 2022 Usai Laga Perdana Qatar vs Ekuador Minggu 20 November 2022 Malam

Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi pihak yang terbukti bersalah menayangkan konten secara ilegal, akan dikenakan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Serupa juga diutarakan oleh Managing Director Emtek, Sutanto Hartono.
"Jadi nonbar itu melekat dengan rights, bagian dari broadcast rights. Jadi dari sisi penayangan pertandingan memang bisa dinikmati melalui platform media atau pun lewat nonbar, tapi akan diatur," ujar Managing Director Emtek, Sutanto Hartono, Selasa 15 Maret 2022 lalu.
"Kami akan evaluasi seperti apa nanti, tapi yang pasti kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengkoordinasikan kegiatan nonbar ini agar bisa dinikmati bersama-sama. Mereka memang perlu izin, karena nonbar itu by definition mendapatkan benefit komersil dari penayangannya, berbeda jika kita menonton sebagai individu," tambah Sutanto Hartono.
Pihak SCM dan IEG telah mempublikasikan, terkait cara pengajuan izin penyiaran dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor pusat SCM di SCTV Tower Senayan City Lantai 18 Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Selain itu, pihak yang berencana untuk menggelar nobar juga bisa menghubungi contact person melalui email Louisa Mayreza mayreza@ieg.co.id dan Lanti Nurcahyawati lanti.nurcahyawati@ieg.co.id, serta nomor telepon 021 – 27935555 ext. 7211.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News