Sebanyak 2.533 Pendaftar PPPK Formasi Guru Pemprov Kalbar Dinyatakan Lulus Administrasi
Setelah selesai pengumuman bagian administrasi, dilanjutkan dengan masa sanggah yang dimulai pada 18, 19,20 November 2022.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengatakan total pendaftar PPPK formasi guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus administrasi sebanyak 2.533 orang.
Ia mengatakan adapun jumlah pendaftar PPPK Guru tahun 2022, terdiri dari pendaftar yakni Prioritas 1 (P1) sebanyak 772 orang, Prioritas 2 (P2) 2 orang, dan P3 sebanyak 1.870 orang.
“Setelah administrasi diperisa yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak P1 sebanyak 772 orang, P2 sebanyak 2 orang, dan P3 sebanyak 1.759 orang,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 18 November 2022.
Setelah selesai pengumuman bagian administrasi, dilanjutkan dengan masa sanggah yang dimulai pada 18, 19,20 November 2022.
• Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Lengkap Cara Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id
• Selamat! 423 Pelamar PPPK Guru di Singkawang Lolos Seleksi Administrasi, Segera Persiapkan Ini
Dimana untuk masa sanggah yang disiapkan tersebut adalah dalam rangka memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk bertanya mengapa, apa yang menyebabkan dirinya dinyatakan tidak lulus.
“Nah untuk yang ingin menyanggah diberikan waktu 3 hari terutama pelamar P3 sisa dari yang dinyatakan lulus administrasi,”tegasnya.
Ia menjelaskan untuk Pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas kelulusan pada seleksi tahun 2021.
“Jadi mereka langsung ditempatkan setelah administrasi yang mereka daftar diproses oleh panitia pusat,”jelasnya.
Sedangkan Prioritas 2 dan Prioritas 3 akan dilakukan uji kesesuaian. Adapun untuk mekaniasme uji kesesuaian akan segera disosialisasikan oleh Kemendibudristek pada 18, 19, dan 20 November 2022 di Jakarta.
Tim penilai uji kesesuaian ini terdiri dari Kepala Sekolah, Guru senior yang melakukan penilaian kinerja, pengawas senior, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News