Titi Anggraini Sebut Proses Verifikasi Parpol Berpotensi Menimbulkan Kejahatan Elektoral

apabila penyelenggara pemilu berani melakukan manipulasi bisa dikatakan kejahatan yang sistematis dan masif

Editor: Jamadin
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Proses verifikasi partai politik mendaftar ke penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi menimbulkan kejahatan elektoral.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk Kemandirian Penyelenggara Pemilu 'Seberapa Jauh Kemandirian Penyelenggara Pemilu Kita' hasil kerja sama Tribun Network dan NETGRIT Podcast, Selasa 15 November 2022.

"Parpol yang minta dibantu lolos verifikasi bentuk kejahatan, jadi kalau jelas tidak memenuhi syarat tapi disebut memenuhi syarat itu kecurangan oleh penyelenggara pemilu," kata Titi Anggraini .

Menurutnya, indikasi itu berbahaya karena kemurnian suara pemilih itu bukan hanya menghitung suar tapi harus memastikan peserta pemilu berhak.

KPU Pontianak Sebut Sudah Siapkan Tim Untuk Verifikasi Faktual Partai Politik

Titi Anggraini menyebut setidaknya ada tiga malpraktek yang dilakukan penyelenggara pemilu. "Pertama kecurangan regulasi pemilu yang tidak sesuai, kemudian memanipulasi suara dia intimidatif politik uang, ketiga manipulasi peserta pemilu," tukasnya.

Menurut Titi, apabila penyelenggara pemilu berani melakukan manipulasi bisa dikatakan kejahatan yang sistematis dan masif.

Perludem tidak berharap kejahatan elektoral ini terjadi karena akan merusak demokrasi Indonesia.
Titi menambahkan tantangan Pemilu 2024 mendatang bakal banyak kesamaan dengan Pemilu 2019. Hal ini mengingat kerangka hukum Pemilu sebelumnya yang tidak berubah.

"Di tengah tidak berubahnya kerangka hukum pemilu maka kita akan berhadapan dengan kurang lebih kebijakan yang serupa dengan 2019 serta potensi masalah yang sangat mungkin untuk berulang," tutur Dosen Fakultas Hukum UI itu.

Titi juga menyoroti masalah menuju Pemilu 2024 terkait dengan permasalahan integritas teknis peserta kompetisi dan perilaku pemilih.

Daftar PPK PPS Pemilu 2024 Kini Lewat Online, KPU Singkawang Kenalkan SIAKBA

Ini berarti, jelas Titi, permasalahan hampir berada di semua ranah. “Itu kalau di detailkan, kita akan menghadapi tantangan kompleksitas teknis, beban kerja, dan tantangan pengelolaan tahapan yang menyangkut distribusi logistik serta profesionalitas petugas,” ucapnya.

Ia juga melihat masa kampanye yang hanya 75 hari bakal menjadi permasalahan baru pada Pemilu 2024. Titi menyebutkan akan ada dampak yang sangat besar terhadap kemampuan petugas untuk mengadakan dan mendistribusikan logistik pemilu.

Titi mengatakan jika berkaca pada pemilu 2019 dengan pendistribusian logistik yang dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara pun terjadi banyak kendala.

“Kalau pakai ilustrasi 2019, penetapan DCT itu enam bulan lebih sebelum hari pemungutan suara sehingga distribusi logistik pun bisa dilakukan enam bulan lebih sebelum pemungutan suara," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved