Daftar PPK PPS Pemilu 2024 Kini Lewat Online, KPU Singkawang Kenalkan SIAKBA

"Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus mensosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adho

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Tampilan website SIAKBA milik KPU. Selasa 15 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran calon badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui sistem online.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Singkawang, Khairul Abror.

Khairul Abror menjelaskan, pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS saat ini dilakukan melalui sistem online dengan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau lebih dikenal dengan sebutan SIAKBA.

"Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus mensosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS melalui sistem online dengan aplikasi SIAKBA," kata Abror, Selasa 15 November 2022.

Abror menjelaskan, aplikasi SIAKBA ini merupakan sarana teknologi informasi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Kagum Pada Singkawang, Anwar: Nyesal Kenapa Tak Dari Dulu Kesini!

Hal ini, ia katakan, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

"Pasal 84, KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menambahkan di samping pendaftaran aplikasi berbasis website ini juga sebagai alat penyimpan data.

"Selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini juga sebagai sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW, dan lain sebagainya," kata Umar.

SIAKBA, lanjut Umar, dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun yang tidak terdaftar. Namun untuk yang tidak terdaftar, pengguna terbatas.

Umar menyebutkan, aplikasi SIAKBA memiliki beberapa fitur, diantaranya yakni, fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan.

Tidak hanya itu saja, Umar menerangkan, SIAKBA juga terintegrasi dengan sejumlah data, yakni data pegawai KPU, anggota parpol, data pemilih, data wilayah, dan data TPS.

Aplikasi SIAKBA dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id. Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran baru secara resmi akan dibuka. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved