Lokal Populer
Program ETLE Direncanakan Akan Diterapkan Tahun 2023, di Seluruh Wilayah Kalbar Secara Bertahap
Di Kota Pontianak, Penerapan Etle telah dilakukan di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani dan Pintu Gerbang masuk kota Pontianak - Kabupaten Kubu Raya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Lalulintas Polda Kalbar telah menerapkan tilang elektronik atau Etle electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Pontianak.
Tilang elektronik merupakan penegakan hukum lalulintas berbasis teknologi informasi khususnya menggunakan kamera.
Dalam penerapannya, kamera yang digunakan Kepolisian dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara sekaligus.
Di Kota Pontianak, Penerapan Etle telah dilakukan di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani dan Pintu Gerbang masuk kota Pontianak - Kabupaten Kubu Raya,di jalan Adisucipto.
• Sebanyak 176 Alsintan Untuk Sektor Pertanian di Sambas
Dalam wawancara ekslusif di Tribun Pontianak, AKBP Jamhuri Nurdin ST, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar menyampaikan bahwa Program Etle merupakan program nasional yang bertujuan untuk efisiensi penegakan hukum serta mengurangi penindakan oleh anggota dilapangan, namun tidak sepenuhnya menggantikan peran anggota kepolisian.
Direncanakan pada tahun 2023, Program Etle dapat diterapkan di seluruh wilayah di Kalbar secara bertahap.
Dalam penerapan Etle, AKBP Jamhuri menjelaskan yang masuk dalam target penilangan yakni seluruh kendaraan, dan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang yakni tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda 4 keatas, mengemudi sembari menggunakan handphone, dan yang pengendara roda dua pengendara yang tidak menggunakan helm.
Penegakan hukum melalui Etle berlangsung selama 24 jam nonstop serta diawasi langsung oleh Operator dari petugas Kepolisian, dan setiap hari data pelanggaran yang tercatat mencapai 7 ribu sampai 8 ribu pelanggaran.
Dari data tersebut kemudian, petugas melakukan validasi pelanggaran mulai dari data kendaraan dan jenis pelanggarannya.
Kemudian, setelah validasi petugas mencetak surat konfirmasi yang selanjutnya akan dikirimkan melalui Pos ke alamat sesuai STNK kendaraan yang terpantau melakukan pelanggaran melalui Etle.
Bagi penerima surat konfirmasi, kepolisian memberikan kesempatan selama 5 hari bagi pemilik untuk untuk melakukan konfirmasi, dan bila tidak melakukan konfirmasi maka kendaraan tersebut akan terblokir dalam membayar pajak tahunan dan 5 tahun.
"Untuk melakukan konfirmasi ada dua cara, pertama secara online melalui website yang tercantum dalam surat tersebut, ataupun langsung ke pusat pelayanan kita di kantor," ujarnya.
Dalam proses penerapan tilang elektronik, ia menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi banyak masyarakat yang sudah diberikan surat konfirmasi dan datang ke kantor menyadari kesalahannya karena bukti yang diberikan jelas.
AKBP Jamhuri berpesan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dan disiplin berlalu lintas agar dapat menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Inovasi Baru Hindari Gratifikasi
Anggota DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah sambut baik penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kalimantan Barat.
Diharapkan Suriansyah, dengan adanya penerapan tilang elektronik di Kalbar, petugas lalu lintas dapat objektif dalam menegakan aturan yang ada.
• Operasi Pasar di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kayong Utara
Kemudian, bagi pengendara dapat lebih tertib dalam dalam menggunakan kendaraan yang memenuhi aturan keselematan dan kelayakan perjalanan.
“Jadi dengan penerapan ini memaksakan kita untuk lebih tertib, lebih aman, dan lebih konsekuen (akibat) dengan aturan yang ada,” ujarnya, Rabu 16 November 2022.
Suriansyah melanjutkan, dengan adanya penerapan tilang eletronik diharapkan angka kecelakaan lalu lintas menurun dengan drastis.
Dan juga membuat masyarakat bisa lebih disiplin untuk mengikuti segala aturan yang diatur oleh negara, baik aturan lalu lintas maupun aturan lainnya.
Saat ditanyai soal kelebihan dari aturan tersebut, dikatakan Suriansyah, tentu segala pelanggaran yang terjadi direkam secara elektronik dengan menggunakan kamera, sehingga dapat dipertanggung jawabkan keakuratan dan keobjektivitasnya.
“Jadi tidak ada lagi, ada penafsiran yang berbeda terhadap pelanggaran yang terjadi. Semuanya bisa tertangkap kamera dan bisa dibuktikan apabila terjadi kesalahan,” ungkapnya.
Terakhir, dengan adanya penerapan aturan tersebut, tidak lagi ada upaya untuk tawar menawar sanksi tilang apalagi upaya gratifikasi ataupun nyogok petugas.
“Harapan kita semua ini dapat meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan kepatuhan kepada aturan-aturan negara yang sudah ada,” tutupnya.
Sementara itu, satu diantara warga Pontianak, Samsudin menilai pengalihan sistem tilang, dari manual ke elektronik tentu bakal berdampak positif dan negatif.
Menurutnya, dari sisi positif penerapan sistem tilang elektronik kedepannya dapat merubah mindset masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Dari yang sebelumnya, tilang kerap dianggap perbuatan pungli, kedepan tak akan ada lagi.
"Seperti yang kita tahu lah, kalau dulu ada tilang sedikit pasti masyarakat menyebut itu perbuatan oknum yang cari uang. Nah, sekarang sudah sistem tilang elektronik, semoga kesan itu (pungli) tak ada lagi kedepan," ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menuturkan dampak lain yang akan terjadi apabila tilang manual tak lagi diberlakukan adalah kemungkinan perubahan sikap masyarakat, khususnya pengguna jalan yang dapat semena-mena. Terutama tak mematuhi aturan sesuai prosedur, dengan alasan sudah tak ada lagi aturan tilang manual.
"Apalagi untuk Kota Pontianak sendiri penyediaan kamera di perempatan lampu lalu lintas belum merata seperti di pulau Jawa. Saya rasa itu yang dapat menghambat penerapan sistem tilang elektronik di Kota Pontianak," ucap dia.
Disamping itu, dirinya pribadi menganggap penerapan tilang elektronik sendiri memang sudah seharusnya dilakukan. Hal tersebut, menurutnya, memang harus dilakukan sebagai bagian evolusi di instansi Polri dalam mengikuti perkembangan teknologi.
"Sebagai masyarakat tentu kita ingin yang terbaik. Semoga penerapan yang dilakukan kedepannya bisa berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di Kota Pontianak," pungkasnya.