Natal dan Tahun Baru
Syarat Naik Pesawat Terbaru Dalam Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Setiap pergantian bulan, banyak orang mencari tahu informasi mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum.
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat
4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
• Inilah Bandara Pesawat Paling Tua di Dunia yang Hingga Kini Masih Digunakan
Aturan Naik Pesawat dan Protokol Kesehatan
Selain ketentuan di atas, para penumpang yang sudah memenuhi syarat harus mematuhi beberapa protokol kesehatan.
Perlu diingat bahwa hingga saat ini, pemerintah masih terus menerapkan aturan protokol kesehatan dan pandemi belum berakhir.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan selama perjalanan dan di bandara adalah sebagai berikut:
- Wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yaitu masker menutup bagian hidung, mulut dan dagu.
- Wajib mengganti masker setiap empat jam sekali.
- Sampah masker wajib dibuang di tempat yang telah disediakan
- Selalu mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain