Natal dan Tahun Baru

Syarat Naik Pesawat Terbaru Dalam Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Setiap pergantian bulan, banyak orang mencari tahu informasi mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan perjalanan udara naik pesawat - Syarat Naik Pesawat Terbaru Dalam Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Naik Pesawat terbaru dalam aturan perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih butuh PCR atau Antigen?

Kini Syarat Naik Pesawat nyaris berubah setiap bulan menyesuaikan kondisi dan status PPKM di suatu wilayah.

Diketahui, Syarat Naik Pesawat diberlakukan pemerintah semenjan pandemi Covid-19 melanda dunia tak terkecuali di Indoneisa.

Setiap pergantian bulan, banyak orang mencari tahu informasi mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum.

Kondisi Terkini Iriana Jokowi hingga Penyebab Terpeleset di Tangga Pesawat Diungkap Gibran

Salah satu moda transportasi yang banyak dipilih untuk bepergian adalah pesawat udara.

Ketentuan perjalanan biasanya mengikuti aturan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Terlebih dengan masuknya varian Omicron XBB di Indonesia.

Lantas apa saja aturan naik pesawat di bulan ini? Berikut ulasannya.

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru

Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.

Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved