Jessica Iskandar Menolak Berdamai, Apa Sih yang Dituntut dari Steven?

Kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Rolland E Potu, mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan permintaan perdamaian.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@inijedar
Artis Jessica Iskandar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini artis Jessica Iskandar menolak damai dengan Steven dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan agenda mediasi antara Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, dengan Christopher Stefanus Budianto.

Mediasi tersebut dinyatakan gagal setelah pihak Jessica Iskandar menolak damai.

Kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Rolland E Potu, mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan permintaan perdamaian yang diajukan oleh penggugat.

Jessica Iskandar Dirujak Netizen usai Pamer Foto Liburan Disaat Cicilan Rumah Nunggak

"Iya itu pasti (keberatan)," kata Rolland saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 16 November 2022.

"Jadi begini, apapun yang jadi penawaran dari pihak lawan, pada prinsipnya yang sudah kami sampaikan tadi, tetap kita menolak apa yang ditawarkan," 

Rasa keberatan dari Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag itu bukan tanpa alasan.

Mereka hanya menginginkan Stefanus hadir dalam mediasi yang sudah digelar tiga kali ini.

Tujuannya, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ingin berbicara dari hati ke hati kepada Stefanus.

"Meminta CSB hadir secara langsung.

Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apapun, kita menolak," ungkap Rolland.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Naik Taksi Online sampai Makan di Warteg, Jessica Iskandar Kini Bangkrut atau Hanya Gimmick?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved