Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Proses pencairan JHT-Berikut proses dan syarat-syarat mencairkan JHT dengan cara online dengan akses aplikasi JMO hingga mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Lengkap ketentuan mencairkan JHT seusai dengan persen yang diinginkan yaitu mulai dari 10% hingga 30%. 

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta dan berlaku bagi peserta dengan klaim 100% akibat PHK atau mengundurkan diri.

Benarkah Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama ?

Sebagai informasi tambahan berikut persyaratan untuk mencairkan JHT berdasarkan perhitungan persentase nya mulai 10% hingga 30%

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!

Sementara untuk pencairan JHT sebagian 30%, persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved