Cara Dapatkan Kode QR Pospay Untuk Keperluan BSU, Simak Panduan Lengkap Berikut!

Pekerja yang menerima dana BSU hanya perlu menunjukan kode QR aplikasi Pospay agar mempermudah untuk proses pencairan dana sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kode QR Pospay-Penggunaan aplikasi Pospay merupakan akses untuk mencairkan dana BSU tahap 7 dari Kantor Pos agar lebih dipermudah sesuai target yang di diinginkan Kemanker bahwa BSU Rp600 Ribu akan rampung November 2022. 

Apabila data yang dimasukkan dinyatakan tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Bagi pekerja yang telah mengantongi kode QR dari aplikasi Pospay, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 Ribu.

BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cairkan Dana BSU Mudah dan Cepat Pakai Code QR Pospay!

Setelah mendapatkan kode QR dari aplikasi Pospay maka selanjutnya tingal proses pencairan dari Kantor Pos terdekat bagi pekerja yang berhak.

Berikut silahkan ikuti panduannya.....

Cara mencairkan dana BSU 2022 lewat Kantor Pos menggunakan kode QR tersebut adalah sebagai berikut.

1. Datangi Kantor Pos terdekat dengan domisili.

2. Tunjukkan kode QR kepada petugas Kantor Pos.

3. Selanjutnya, kode QR akan di-scan menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Petugas Pos akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, serta melakukan pengambilan foto KTP asli penerima.

6. Setelah verifikasi dan validasi data sudah benar, juru bayar akan melakukan pengambilan foto penerima.

Demikian cara-cara mengakses kode QR Pada aplikasi Pospay secara khusus untuk keperluan BSU tahap 7 bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Penggunaan aplikasi Pospay diharapkan mampu untuk mempercepat pencairan dana BSU hingga pihak Kemanker dapat mencairkan BSU sesuai target bulan November 2022. Semoga informas ini bermanfat. (*)

Simak berita dan artikel dengan mudah melaui akses Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved