Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
Sepanjang tahun 2023 upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
25. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10
Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
31. Maluku: Rp2.619.312,83
32. Maluku Utara: Rp2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp3.200.000,00
34. Papua: Rp3.561.932,00
Dikutip dari: BPS RI
Diketahui bahwa Upah Minimum merupakan acuan sebagai penetapan besaran Upah Minimun atau yang terendah setiap kabupaten/Kota. Yang ditetapkan oleh peraturan Gubernur.
Demikian informasi mengenai rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi yang berlaku tahun 2023 mendatang oleh Kemnaker 21 November 2022. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News