Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!

Sepanjang tahun 2023 upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Upah Minimum provinsi tahun 2023- Berikut adalah informasi mengenai perhitungan Upah Minimum Provinsi yang akan diumumkan pada 21 November 2022, Sembari menunggu tanggal penguimuman ada baiknya mengetahui kembali UMP tertinggi dan terendah sepanjang tahun 2022 yang berlaku saat ini. 

25. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00

26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

31. Maluku: Rp2.619.312,83

32. Maluku Utara: Rp2.862.231,00

33. Papua Barat: Rp3.200.000,00

34. Papua: Rp3.561.932,00

Dikutip dari: BPS RI

Diketahui bahwa Upah Minimum merupakan acuan sebagai penetapan besaran Upah Minimun atau yang terendah setiap kabupaten/Kota. Yang ditetapkan oleh peraturan Gubernur.

Demikian informasi mengenai rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi yang berlaku tahun 2023 mendatang oleh Kemnaker 21 November 2022. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved