Ketua Komite Serbuk Kabupaten Sambas Sebut Kenaikan UMK Sulit Mencapai 13 Persen
Dia memperkecil skala buruh di Kabupaten Sambas misalnya yang belum menemukan hak-hak normatif yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komite Serikat Buruh Kerakyatan ( Serbuk ) Kabupaten Sambas Gebingsah mengungkapkan kenaikan upah buruh tahun 2023 sulit mencapai angka 13 persen, Senin 14 November 2022.
Gebingsah menjelaskan, prediksi tersebut bukanlah tanpa alasan. Mengingat formula yang digunakan untuk upah minimum kabupaten ( UMK ) adalah PP No 36.
"Kemungkinan UMP tahun depan pada 2023 sulit untuk naik sampai angka 13 persen. Karena formula yang dipakai menggunakan PP No 36," ujar Gebingsah.
Dia menambahkan, kenaikan upah buruh diprediksi tetap akan naik namun pemerintah tidak akan menaikan hingga 13 persen.
• Kades Tempapan Hulu Sambas Sebut Banjir Sudah Sepekan Lebih, Pasokan Pangan Menipis
• TPAKD Sambas Dikukuhkan Gubernur Kalbar, Bupati Satono: Langsung Bekerja
"Yang pastinya kenaikan dari pemerintah, kemungkinan di bawah 13 persen," ucapnya.
Sementara itu Gebingsah menjelaskan lebih jauh permasalahan buruh belum menemui ujungnya. Diantaranya, kata dia, adalah UU Omnibuslaw yang masih diharapkan dapat dibatalkan.
"Masalah besar buruh berkaitan UU Omnibuslaw yang sampai saat ini masih diharapkan bisa dibatalkan," ucapnya.
Dia memperkecil skala buruh di Kabupaten Sambas misalnya yang belum menemukan hak-hak normatif yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
"Dan begitu juga harapan dari kawan-kawan buruh Kabupaten Sambas, khususnya di Kabupaten Sambas masih banyak hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi perusahaan," ucapnya.
Dia melanjutkan, seperti hak lembur, hak akan statusnya di perusahaan, hak cuti dan libur serta banyak lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News