DPMPTSPTK Sebut UMK Landak Belum Dapat Dipastikan
"Surat edaran dari Kemnaker untuk rapat sudah ada. Rencana rapat tanggal 21 November ini. Nominal UMK nya berapa, kita belum tahu, " kata Richard.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak belum tetapkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas DPMPTSPTK, Stefanus Richard M mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan berapa nominal UMK tahun 2023 yang akan diusulkan. Hal itu karena rapat pembahasan baru akan dilakukan pada 21 November 2022.
"Surat edaran dari Kemnaker untuk rapat sudah ada. Rencana rapat tanggal 21 November ini. Nominal UMK nya berapa, kita belum tahu," kata Richard.
• Siap Tanding, ESI Landak Turunkan 9 Atlet di Porprov Kalbar 2022
Di sisi lain, diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) akan umumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2023 di tanggal 30 November 2022.
Sementara itu diketahui untuk jumlah UMK Kabupaten Landak pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 2,549,844. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hanya 1,26 persen dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp. 2,582,000. Kenaikan UMK tersebut didasarkan pada Kep. Gub. Kalimantan Barat No. 1469/DISNAKERTRANS/2021. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News