Syarat dan Tahapan Membuat Secara Paspor Online Khusus WNI, Lengkap Dengan Panduannya Berikut!

Pengajuan pembuatan Paspor secara online diberlakukan agar setiap orang yang hendak mengurus dokumen tersebut tidak perlu lagi mengambil nomor antrean

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
M-Paspor merupakan aplikasi untuk mengajukan pembuatan Paspor secara online-Berikut cara mengajukan pembuatan Paspor secara online lenkap dengan panduan pada saat mendatangi kantor imigrasi serta persyaratan untuk pengurusan Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pembuatan Paspor sangat penting bagi tiap-tiap WNI yang hendak melakukan perjanalan antar negara, oleh sebab itu perlu untuk mengetahui cara-cara mudah untuk mengajukan pembuatan Paspor secara online.

Walaupun begitu, pemohon Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan petugas.

Pengajuan pembuatan Paspor secara online diberlakukan agar setiap orang yang hendak mengurus dokumen tersebut tidak perlu lagi mengambil nomor antrean dikantor Imigrasi.

Untuk mengajukan permohonan Paspor secara online,  Setiap pemohon harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Perbedaan Paspor dan Visa? Berikut Cara dan Syarat Buat Paspor Dikantor Imigrasi!

Penggunaan aplikasi M-Paspor bertujuan untuk mempermudah pemohon mengisi data secara lengkap dan metode daring sebelum datang langsung ke Kantor imigrasi.

Lantas bagaimana dengan tahapan pembuatan Paspornya?

Pastikan pemohon mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store.

- Klik “Daftar Akun” dan isi semua data yang diminta;

- Buka email untuk mengetahui nomor atau kode verifikasi yang dikirimkan.

- Setelah kode dimasukkan, akun akan otomatis Login;

- Pilih “Pengajuan Permohonan” dan isi kuesioner layanan permohonan;

- Masukkan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan.

- Lakukan pembayaran melalui bank, Kantor Pos, marketplace, atau tempat lain yang dimungkinkan.

Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!

Setelah mengajukan pembuatan Paspor secara online maka ikuti panduan berikut pada sat dikantor Imigrasi.

1. Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai.

2. Kuota permohonan Paspor ini dibuka setiap Jumat pada pukul 14.00. Dikutipn dari Ditjen imigrasi hal ini diatur oleh masing-masing kantor imigrasi yang dipilih pada saat pemohon mengisi data secara online.

3. Untuk mengetahui ketersediaan kuota, pemohon dapat mengecek aplikasi M-Paspor atau memantau situs/media sosial kantor imigrasi terdekat.

Cukup mudah bukan? Berikutnya untuk membuat atau mengurus pergantian Paspor anda perlu mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.

Adapun syarat untuk membuat paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Apa Bedanya Paspor Biasa dan E-Paspor? Ini Kelebihan Penggunaan Paspor Elektronik!

Berikut syarat pembuatan Paspor WNI  yang hendak melaksanakan perjalanan keluar negeri

Persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon paspor terdiri dari:

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

- Kartu Keluarga;

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor lama bagi pemohon penggantian Paspor.(hal ini berlaku untuk pergantian dan perpanjang Paspor.

Demikian informasi mengenai cara mengurus pembuatan Paspor khusus bagi WNI yang hendak melaksanakan perjalanan keluar negeri dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online. Dikutip Tribunpontianak.co.id mengenai syarat pembuatan Paspor online berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, Perbedaanya hanyalah pada waktu dan jadwal pengambilan dan wawancara yang berbeda. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved