Syarat dan Tahapan Membuat Secara Paspor Online Khusus WNI, Lengkap Dengan Panduannya Berikut!
Pengajuan pembuatan Paspor secara online diberlakukan agar setiap orang yang hendak mengurus dokumen tersebut tidak perlu lagi mengambil nomor antrean
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pembuatan Paspor sangat penting bagi tiap-tiap WNI yang hendak melakukan perjanalan antar negara, oleh sebab itu perlu untuk mengetahui cara-cara mudah untuk mengajukan pembuatan Paspor secara online.
Walaupun begitu, pemohon Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan petugas.
Pengajuan pembuatan Paspor secara online diberlakukan agar setiap orang yang hendak mengurus dokumen tersebut tidak perlu lagi mengambil nomor antrean dikantor Imigrasi.
Untuk mengajukan permohonan Paspor secara online, Setiap pemohon harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
• Perbedaan Paspor dan Visa? Berikut Cara dan Syarat Buat Paspor Dikantor Imigrasi!
Penggunaan aplikasi M-Paspor bertujuan untuk mempermudah pemohon mengisi data secara lengkap dan metode daring sebelum datang langsung ke Kantor imigrasi.
Lantas bagaimana dengan tahapan pembuatan Paspornya?
Pastikan pemohon mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store.
- Klik “Daftar Akun” dan isi semua data yang diminta;
- Buka email untuk mengetahui nomor atau kode verifikasi yang dikirimkan.
- Setelah kode dimasukkan, akun akan otomatis Login;
- Pilih “Pengajuan Permohonan” dan isi kuesioner layanan permohonan;
- Masukkan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran melalui bank, Kantor Pos, marketplace, atau tempat lain yang dimungkinkan.
• Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!
Setelah mengajukan pembuatan Paspor secara online maka ikuti panduan berikut pada sat dikantor Imigrasi.
1. Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai.