Khazanah Islam

Rukun dan Larangan Qirad, Konsep Kerjasama Usaha dalam Islam

Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Dalam Syariat Islam terdapat larangan-larangan yang tak boleh dilakukan saat proses qirad berlangsung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi di antara keduanya.

Dalam Syariat Islam terdapat larangan-larangan yang tak boleh dilakukan saat proses qirad berlangsung.

Sebelum masuk dalam pembahasan larangan qirad.

Berikut ini dibahas dulu rukun dari qirad.

Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi.

Arti, Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam

Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah.

Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut :

1) Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil)

Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.

2) Ada modal usaha (mal)

Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya.

Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

3) Jenis usaha

Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.

4) Keuntungan

Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.

5) Ijab kabul

Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.

Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha/perdagangan kecuali disebabkan karena kecerobohannya.

Baca juga: Arti, Syarat, Ketentuan dan Hukum Kurban

Jika terjadi kerugian, maka kerugian itu bisa ditutup dengan keuntungan yang ada.

Larangan Qirad

Ada beberapa larangan yang harus dihindari bagi orang yang menjalankan qirad, antara lain :

1) Melanggar perjanjian atau akad.

2) Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.

3) Menghambur-hamburkan modal usaha.

4) Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’.

Demikianlah penjelasan tentang rukun dan larangan dalam qirad. Konsep kerjasama usaha seperti ini bisa dilakukan.

Semoga konten khazanah Islam edisi Sabtu 12 November 2022 bisa memberi manfaat.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved