Khazanah Islam

Apa itu Wadiah? Rukun, Syarat, dan Pembagian Wadiah dalam Hukum Islam

Saat ingin seorang muslim yang ingin menitipkan barang kepada saudaranya harus memperhatikan syarat dan rukun yang telah diatur.

Tayang:
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Wadiah dapat diartikan sebagai menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya. 

TRIBUNPONTIANAK - Wadiah dapat diartikan sebagai menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.

Akad wadi’ah merupakan akad yang diperbolehkan (mubah) menurut Syariat.

Saat ingin seorang muslim yang ingin menitipkan barang kepada saudaranya harus memperhatikan syarat dan rukun yang telah diatur.

Rukun wadiah adalah hal pokok yang harus ada dalam akad wadiah.

Jika ada salah satu hal pokok tadi yang tidak terpenuhi maka akad itu menjadi tidak sah.

Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam

Rukun wadi’ah ada empat yaitu :

a. Orang yang menitipkan (al-mudi’ atau muwaddi’).

b. Orang yang dititip (al-muda’atau mustauda’).

c. Barang titipan (wadi’ah).

d. Sighat ijab kabul.

Syarat-syarat Wadi’ah

a. Syarat orang yang menitipkan (muwaddi’) dan orang yang dititipi (mustaudi’)

Baligh

Tidak sah melakukan akad dengan anak yang belum Baligh.

Namun, ulama Hanafiyah memperbolehkan berakad dengan anak yang sudah mumayyiz dengan persetujuan walinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved