Korlantas Polri Beberkan Denda Tilang Elektronik, Besarannya Kewenangan Hakim Masing-Masing Daerah

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan bukan kepolisian.

Tribunnews.com/Jeprima
Apa Itu Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional? Jenis Pelanggaran, Besaran Denda dan Tempat Bayar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah dijelaskan oleh Korlantas Polri.

Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, ia mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.

Dengan demikian, besaran dari nominal denda tilang bergantung pada masing-masing hakim.

Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Gilberto Ramirez, Perusak Rekor Canelo Tercatat Punya Bobot Lebih Berat

“Jadi untuk dana tilang selama ini ada kejaksaan bukan kepolisian. Kemudian untuk besaran tilang tergantung dari hakim masing-masing,” ujar Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’ pada Jumat 4 November 2022.

Karsiman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan di tiap-tiap daerah di Indonesia membuat sebuah tabel kesepakatan denda tilang.

Tabel denda tilang tersebut disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan.

“Untuk denda tilang sendiri, kami disetiap daerah sudah ada tabel tilang, kesepakatan kepolisian Jaksa dan Pengadilan setempat untuk jenis-jenis pelanggaran,” terangnya.

Zodiak Taurus Besok Minggu 6 November 2022 Ada Kesenangan Besar, Sagitarius Bertemu Kenalan Baru

Kendati demikian, ada hakim di sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti kesepakatan terkait tabel denda tilang tersebut karena satu dan lain hal.

“Sehingga kepolisian pernah suatu saat harus menambah. Kan titipannya contohnya 20 ribu, putusannya 50 ribu, jadi kurangnya 30 ribu, polisi yang nambah,” kata Karsiman.

Kekurangan dari target tersebut, lanjut dia, diinisiasi polisi dengan menggunakan nominal tertinggi pada saat penilangan kepada pelanggar aturan lalu lintas.

“Karena itu, pada saat menilang kita menggunakan denda tertinggi. Nanti terserah pak hakim berapa yang diputuskan sisianya kembali ke masyarakat,” kata Karsiman.

Jadwal Kejuaraan Dunia Voli Antar Klub FIVB 2022 Putri Lengkap Daftar Tim

Terkait mekanisme pembayaran tilang elektronik, sambung dia, masyarakat bisa membayarkan langsung melalui rekening bank masing-masing.

Jika putusan yang ditentukan majelis hakim terkait pelanggaran lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat.

“Apabila putusannya di bawah jumlah yang dibayarkan itu kembali ke rekening yang pelanggar. Itu untuk sistem tilang,” tuturnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Korlantas Polri Tentang Besaran Denda Tilang ETLE

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved