Besaran Gaji Pertama Guru yang Baru Lolos PPPK 2022, Cek Juga Rincian Tunjangannya
Gaji pertama guru yang baru saja lolos PPPK 2022 lengkap dengan besaran rincian Tunjangan yang patut diterima.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Gaji pertama guru yang baru saja lolos PPPK 2022 lengkap dengan besaran rincian Tunjangan yang patut diterima.
Diketahui proses pendaftaran guru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 sebentar lagi ditutup pada13 November 2022 mendatang.
Kendati demikian, berikut kami sajikan besaran gaji pertama seroang guru yang baru diterima ada lolos sebagai PPPk 2022.
Pada pelaksaan PPPK 2022, guru menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.
• Nasib Honorer di Sintang: Gaji Tak Sesuai UMK, Dipotong untuk Penanganan Covid
Adapun Gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.
Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
• Tuntutan Honorer Sintang ke Pemerintah: Tambah Kuota P3K Teknis, Kembalikan Gaji yang Dipotong
Tunjangan PPPK Guru 2022
Kesejahteraan yang bakal diterima guru jika lolos dalam PPPK Guru 2022 adalah adanya tunjangan.
Tunjangan PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Demikian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru 2022.
Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 sehingga peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Tutup, Cek Besaran Gaji-Tunjangan"