Mendes PDTT Usulkan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ketua Komisi A DPRD Sintang: Ada 2 Sisi

Perpanjangan masa jabatan Kades dinilai perlu untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa foku

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Masa jabatan kepala Desa diusulkan menjadi 9 tahun dari 6 tahun dalam satu periode. Wacana itu diutarakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Perpanjangan masa jabatan Kades dinilai perlu untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik Desa akibat Pilkades.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa menilai perlu melihat dua sisi terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kades.

Anggota DPRD Kalbar Desak Polres Ungkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sintang

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini, ada sisi positif dan negatif jika masa jabatan kades dalam satu periode menjadi 9 tahun.

“Ada dua sisi yang harus kita lihat. Sisi positifnya tentu penghematan biaya bagi APBD maupun APBN, karena jika periode kades dijadikan 9 tahun, otomatis hanya milih 2 kali pencalonan. Otomatis secara kinerja juga bisa maksimal dalam jangka waktu 9 tahun,” ujar Santosa, Rabu 9 November 2022.

Sisi negatifnya, kata Santosa akan terjadi kemunduran bagi desa jika kepala desa tidak mampu mengelola dana desa dengan baik jika SDM-nya kurang mumpuni. “Karena tidak semua kades terpilih memiliki SDM yang baik dalam pengelolaan keuangan dana desa dapat berakibat pada mundurnya desa. Karena tidak mampu mengelola dana desa dengan baik,” ujarnya.

Santosa menilai, usulan Mendes PDTT tersebut merupakan aspirasi dari Apdesi yang masuk ke Gus Halim. Sepanjang pemerintah pusat memutuskan, Santosa akan menyambut baik.

“Usulan itu juga berdasarkan dari teman-teman apdesi. Kita melihat mungkin ada kepentingan juga dalam politik bisa jadi, menuju 2024, itu kan baru wacana. Tapi kita akan menyambut baik jika sudah menjadi keputusan pusat, ya kita di daerah tinggal meneirma saja. Bisa jadi, karena usulan ini sudah sampai pada mentri desa. Bisa saja terwujud, tentu ini bisa menjadi pembahasan di senayan. Ini aspirasi apdesi. Kita akan menyambut apapun yang menjadi keputusan pusat. Karena itu yang terbaik,” kata Santosa.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved