Info Stimulus

Cek BLT UMKM Dengan NIK KTP Akses eform.bri.co.id dari HP, Berikut Info Pencairan BLT UMKM Disini!

Pengecekan pencairan BLT UMKM dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id/bpum dengan menginput NIK maka status penerima BLT akan diketahui.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pengerajin Batik Tradisional adalah pelaku usaha kecil mikro dan menengah.-Berikut cara cek penerima BLT UMKM secara online lewat eform.bri.go.id dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM akan dicairkan pemerintah kepada masyarakat yang bekerja dan berusaha dari sektor usaha kecil dan menengah.

Bansos yang bersumber dari Dana Tranfer Umum Pemerintah tersebut bisa dilakukan pengecekan secara online dengan menggunakan NIK dan KTP.

Pengecekan pencairan BLT UMKM dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id/bpum dengan menginput NIK KTP maka status penerima BLT akan diketahui.

Mengecek penerima BLT UMKM menggunakan NIK KTP ini merupakan kebijakan yang dijalankan pada tahun 2020 dan 2021.

Akan Hadir BLT UMKM November 2022 Sebagai Bantuan Produktif Kepada Penerima dengan Kategori Ini!

Pemberian BLT UMKM dicanangkan pasca kenaikan harga BBM bulan September 2022 Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs Kementerian Keuangan nominal yang diterima setiap pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 1,2 Juta dari BPUM.

Akan tetapi, ingga berita ini diturunkan KemenkopUKM belum bisa mencairkan atau menyaluran BLT UMKM karena anggaran belum disetujui Kemenkeu. (kemenkopukm.go.id), diakses Rabu 9 November 2022.

Sebagai informasi tambahan BLT UMKM disalurkan sebagai bantuan produktif UMKM kepada pekerja UKM yang terdampak inflasi akibat pandemi atau perubahan kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi.

Kondisi tersebut berakibat turunnya daya beli masyarakat maupun naiknya harga bahan baku untuk keperluan UMKM. 

Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!

Dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan Dana Transfer Umum sebesar 3,5 persen untuk menunjang pemberian BLT UMKM.

Penerima yang hendak mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat berikut:

Kategori Penerima Bantuan UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki NIB sebagai bukti kepemilikan usaha dibidang UMKM.

- Mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Pelaku UMKM sebagai pemohon tidak termasuk sebagai pegawali negeri sipil, TNI maupun Polri.

- Usaha yang diajukan Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagaimana informasi yang dirangkum Tribunpontianak dari berbagai sumber BLT BBM dikucurkan November - Desember 2022, Pencairan BLT UMKM Nominal angka yang akan diterima pegiat UMKM juga cukup besar yaitu Rp 1,2 Juta per penerima yang memenuhi persyaratan.

BLT UMKM Cair Kapan?Kemenkop UKM: Masih Menunggu dan Melihat, Cek Syarat dan Cara Daftar UKM Disini!

Terdapat dua cara melakukan pendaftaran agar pemilik UKM bisa terdaftar sebagai penerima BLT.

Cara daftar Penerima BLT UMKM Secara Langsung

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Dana BLT BBM dialokasikan pemerintah melalui Dana Transfer Umum Pemerintah daerah sebesar 3,5 persen.

Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!

Daftar secara online.

* Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.

* Masukkan nomor KTP

* Masukan kode verifikasi

* Klik 'process inquiry'.

Jika ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM maka pemilik usaha bisa menunggu tanggal pencairannya saja.

BLT UMKM akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.

Berikut langkah-langkah pengecekan dengan menggunakan NIK KTP BLT UMKM dari e-form.bri.co.id/bpum

- Buka laman eform.bri.co.id melalui browser di HP atau laptop

- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Klik proses inquiry

- Tunggu hingga proses selesai dan muncul hasil.

Demikian pengunaan NIK KTP sebagai syarat cek BLT UMKM lewat eform.bri.go.id selanjutnya tentang pemberian BLT UMKM kepada pelaku usaha kecil dan menengah tahun 2022. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News dengan Topik Info Stimulus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved