Khazanah Islam

Apa Perbedaan Syarat Sah dan Rukun dalam Shalat?

Lantas bagaimana ketentuan dalam pelaksanaan shalat Fardhu. Pelaksanaan shalat terdapat Rukun, sunnah ab’adl, sunnah hai’ah dan perkara-perkara

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Pelaksanaan shalat terdapat Rukun, sunnah ab’adl, sunnah hai’ah dan perkara-perkara yang membatalkan shalat./Ilustrasi Shalat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim wajib mendirikan shalat.

Shalat merupakan tiang Agama.

Hikmah shalat fardhu tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT semata.

Banyak sekali manfaat-manfaat shalat fardlu yang dapat dirasakan secara langsung bagi kelangsungan hidup manusia.

Lantas bagaimana ketentuan dalam pelaksanaan shalat Fardhu.

Arti dan Tata Cara Tayamum, Cara Bersuci Pengganti Wudhu dan Mandi

Pelaksanaan shalat terdapat Rukun, sunnah ab’adl, sunnah hai’ah dan perkara-perkara yang membatalkan shalat.

Keempatnya menjadi satu kesatuan.

Kedudukan sama dengan syarat sahnya shalat yang harus dipenuhi.

Perbedaannya yakni Syarat sahnya shalat dilaksanakan sebelum shalat dan berlanjut hingga selesainya shalat.

Sedangkan rukun dilaksanakan dalam shalat itu sendiri.

Rukun dalam shalat tidak boleh ditinggalkan baik karena sengaja, lupa, maupun memang tidak mengetahuinya.

Rukun ibarat fondasi rumah, dan rumah tidak akan berdiri jika tidak ada fondasinya.

Rukun shalat adalah bagian pokok dari shalat itu sendiri.

Artinya perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan shalatnya menjadi tidak sah.

Menurut mazhab Syafii, rukun shalat ada 13 yaitu sebagai berikut :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved