Kasi Intelijen Kejari Mempawah Sampaikan Beberapa Tindak Pidana Khusus yang Ditangani Sepanjang 2022
Adam menjelaskan, berdasarkan data dari Seksi Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2022 yang telah masuk di penyidikan ada dua perkara.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Selanjutnya Adam Hutamansyah turut menjelaskan terkait pembayaran denda telah dilakukan oleh dua terpidana yakni Drs Marolop Sijabat dan terpidana Haidiyanto.
"Kemudian pembayaran denda di Tahun 2022 dari terpidana Drs Marolop Sijabat sebesar Rp 50 juta rupiah, dan terpidana Haidiyanto sebesar Rp 50 juta rupiah. Jadi total ada Rp 100 juta rupiah," ungkapnya.
Adam Hutamansyah juga menyampaikan sudah ada terdapat lima orang terpidana yang telah membayar uang pengganti.
"Yaitu, terpidana Drs Marolop Sijabat sebesar Rp 312.448.497,20. Kemudian Basri sebesar Rp 36.700.000. Terpidana Muslihat Rp 150.000.000. Terpidana Haidiyanto sebesar Rp 242.298.220. dan Terpidana Juheran Rp 10.000.000. Dengan total keseluruhan Rp 751.486.717.20," terangnya.
"Sedikit lagi saya tambahkan terkait perkara Bahrun mafia tanah di Sungai Kunyit telah dilakukan penyitaan tanah berupa dua bidang tanah di Sungai Kunyit, dan satu bidang tanah di Kabupaten Ketapang," jelasnya lagi.
Agar kasus serupa tidak lagi terjadi, Adam Hutamansyah turut mengimbau kepada para pengguna anggaran agar mematuhi peraturan sebagaiman yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Kami juga membuka ruang untuk konsultasi, kemudian ruang untuk diskusi tentang penggunaan anggaran, baik oleh Pemkab, Pemdes, agar tidak melanggar ketentuan. Jadi silahkan datang ataupun berkoordinasi, jangan takut kepada Jaksa dalam hal ini baik tindak pidana khusus maupun melalui saluran di Intelijen untuk deteksi dini agar tidak terjadi penyimpangan dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran," terangnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News