Kasi Intelijen Kejari Mempawah Sampaikan Beberapa Tindak Pidana Khusus yang Ditangani Sepanjang 2022

Adam menjelaskan, berdasarkan data dari Seksi Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2022 yang telah masuk di penyidikan ada dua perkara.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ramadhan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Adam Hutamansyah, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 8 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, menjelaskan ada beberapa kasus tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejari Mempawah sepanjang Tahun 2022.

Adam menjelaskan, berdasarkan data dari Seksi Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2022 yang telah masuk di penyidikan ada dua perkara.

"Yang pertama tersangka atas nama Hardi Supriono yang merupakan penyedia ataupun kontraktor pengadaan kendaraan truk sky lift pada Dishub-LH Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019. Kemudian satunya lagi tersangka atas nama Abdul Rahman dengan kasus dan dari Dinas yang sama," jelas Adam Hutamansyah, Selasa 8 November 2022.

Selanjutnya Adam menjelaskan untuk perkara yang telah masuk di Penuntutan Persidangan pengadilan tindak pidana korupsi ada sebanyak empat perkara.

Wabup Muhammad Pagi Sebut Pemkab Mempawah Akan Terus Upayakan Stabilitas Harga Bapok

Pertama kata Adam, dugaan Tipikor penyaluran dana Bansos program rehabilitasi lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur pada Tahun 2020 atas nama terdakwa Basri.

Kemudian yang kedua Mafia tanah atas nama terdakwa Bahrun, terkait pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan smelter PT Antam di Sungai Kunyit.

Ketiga, penyelewengan APBDes Desa Sepang Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa Feridiyana.

"Kemudian yang keempat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBDes Sungai Bakau Kecil Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa Arifin Budin," jelas Adam memaparkan.

Lebih lanjut, Adam menjelaskan Perkara yang sudah masuk eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang ditangani Kejari Mempawah ada enam perkara.

Yang pertama atas nama Juheran, tindak pidana korupsi alokasi dan desa (ADD) Desa Tanjung Harapan Kecamatan Baru Ampar Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, Drs Marolop Sijabat, tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak.

Pemkab Mempawah Kembali Laksanakan Operasi Pasar

Selanjutnya, Bambang Sudarmono dan Muhammad Marli, tindak pidana korupsi atas dugaan suap pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Kemudian Basri, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Desa Parit Banjar Mempawah Timur. Dan terakhir Bahrun, tindak pidana korupsi Mafia Tanah," terang Adam menjelaskan.

Adam juga memaparkan mengenai penyitaan berupa uang dalam perkara penyidikan dengan total Rp 267.331.848,00.

"Pertama perkara Mangrove Tanjung Harapan Tahan Anggaran 2020 di Kubu Raya atas nama Sahroni dan Zulkarnain masing-masing Rp 30 juta rupiah. Kemudian Perkara pengadaan mobil truk sky lift di Dishub-LH Kabupaten Mempawah atas nama Hardi Supriono telah disita uang sebesar Rp 207.331.848,00. Jadi total yang telah disita ada sebanyak Rp 267.331.848,00," ungkapnya jelas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved