Khazanah Islam

Apa Saja Air Makruh dan Tidak Sah Jika Digunakan untuk Bersuci?

Maksd dari Thahir gairu mutahhir adalah air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Air dapat digunakan untuk Bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah. 

Air Musyammas merupakan air yang makruh dipakai bersuci.

yang termasuk jenis air itu adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana/bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.

Air yang Dilarang Dipakai Bersuci

Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis.

Air itu tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci.

Air semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas.

Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :

a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.

Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari dua kulah) atau ± 216 liter. 

Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya.

Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau
najis yang dapat mengganggu kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved