Khazanah Islam

Apa Saja Air Makruh dan Tidak Sah Jika Digunakan untuk Bersuci?

Maksd dari Thahir gairu mutahhir adalah air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Air dapat digunakan untuk Bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - . Air merupakan alat Thaharah yang utama.

Kendati demikian, tidak semua air dapat digunakan untuk Thaharah atau Bersuci.

Air dapat digunakan untuk Bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.

Terdapat air yang makruh jika digunakan untuk bersuci.

Air tersebut masuk didalam golongan air Thahir gairu Mutahhir.

Maksudnya adalah air yang suci tapi tidak menyucikan.

Arti dan Tata Cara Tayamum, Cara Bersuci Pengganti Wudhu dan Mandi

Maksd dari Thahir gairu mutahhir adalah air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci.

Air itu sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk menghilangkan hadas.

Air yang masuk dalam kategori adalah air suci yang tercampur benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak.

Contoh air suci tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut di antaranya

Air buah-buahan (air kelapa)

Air yang dikeluarkan dari pepohonan (nira)

Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)

Serta air-air lainya yang sudah tercampur dengan zat lain sehingga mengubah air tersebut namun air tersebut masih halal apabila diminum.

Arti dan Tata Cara Lengkap Pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari

Selain itu ada juga Air Musyammas.

Air Musyammas merupakan air yang makruh dipakai bersuci.

yang termasuk jenis air itu adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana/bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.

Air yang Dilarang Dipakai Bersuci

Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis.

Air itu tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci.

Air semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas.

Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :

a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.

Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari dua kulah) atau ± 216 liter. 

Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya.

Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau
najis yang dapat mengganggu kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved