Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Cek Daftar UMK Kaltara! Tertinggi Kabupaten Malinau
Besaran UMP Kaltara Rp 3.016.738, Besaran UMK tersebut ditetapkan bersama dengan penetapan UMK 5 daerah lainnya pada 21 November 2021.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
UMK Kabupeten Kaltara-Pengumuman Upah Minimum Provinsi yang berlaku untuk tahun 2023 diumumkan pada 21 November 2022, Berikut daftar UMP Provinsi Kaltara yang dirinci per Kabupaten terlihat bahwa Kabupaten Malinau tertinggi dari 4 Kabupaten lainnya.
Sumber: Badan Pusat Statistik, Kaltara
Upah Minimum tertinggi pada tahun 2022 di Provinsi Kaltara terdapat di Kabupaten Malinau yaitu 3.248.279, Angka tersebut bahkan lebih tinggi dari daripada Upah Minimum Provinsi yaitu Rp 3.016.738.
Penetapan UMK pada tahun 2022 diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2022 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap Kabupeten dalam satu Provinsi. (*)