Kabar Artis
Motif Video Kebaya Merah, Dua Pemerannya Ditangkap Polisi yang Diduga Seorang Influencer Surabaya
Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Video tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.
"Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman di Banyuwangi.
Farman juga mengatakan, dari keterangan keduanya, akan dicocokan kembali, dimana tempat tempat keduanya melakukan video tersebut dan akan mencocokkan keterangan pelaku dengan barang bukti.
• Kalender Rabu Wage 9 November 2022 Primbon Rezeki hingga Jodoh
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini, video dewasa tersebut diduga diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
"Dugaan diantara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.
Hukuman yang Berlaku
Dijerat UU ITE
Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jajaran-Polda-Jawa-Timur-telah-mengamankan-pasangan-pemeran-video-asusila-Kebaya-Merah-itu.jpg)