Kabar Artis

Motif Video Kebaya Merah, Dua Pemerannya Ditangkap Polisi yang Diduga Seorang Influencer Surabaya

Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Video tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.

Tribun Bali
Jajaran Polda Jawa Timur telah mengamankan pasangan pemeran video asusila Kebaya Merah itu. 

"Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman di Banyuwangi.

Farman juga mengatakan, dari keterangan keduanya, akan dicocokan kembali, dimana tempat tempat keduanya melakukan video tersebut dan akan mencocokkan keterangan pelaku dengan barang bukti.

• Kalender Rabu Wage 9 November 2022 Primbon Rezeki hingga Jodoh

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini, video dewasa tersebut diduga diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

"Dugaan diantara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.

Hukuman yang Berlaku

Dijerat UU ITE

Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved