Kabar Artis
Motif Video Kebaya Merah, Dua Pemerannya Ditangkap Polisi yang Diduga Seorang Influencer Surabaya
Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Video tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Video asusila wanita mengenakan kebaya merah viral di unggahan TikTok maupun Twitter berisi cuplikan pendek sejak Rabu 2 November 2022.
Dikutip dari Tribunews.com, sosok wanita kebaya merah tersebut diduga merupakan seorang influencer muda yang berasal dari Surabaya.
Video Kebaya Merah adalah video dewasa yang viral berdurasi 16 menit. Video tersebut diduga diambil di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.
Video "kebaya merah" tersebut berisi adegan tak senonoh antara wanita (diduga 24 tahun) yang mengenakan kebaya berwarna merah dengan seorang pria di sebuah hotel.
Kabar terkini, pasangan ini dikabarkan telah ditangkap polisi pada Minggu 6 November 2022.
• Cara Membuat Konten Video Menarik Hingga Viral Seperti Kebaya Merah
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan penangkapan tersebut.
Jajaran Polda Jawa Timur telah mengamankan pasangan pemeran video asusila Kebaya Merah itu.
Bahkan, Polda Bali juga ikut melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan, karena sempat dikabarkan lokasi pembuatan video bertempat di Bali.
Berdasarkan profiling Ditreskrimsus Polda Bali, lokasi pembuatan video asusila berkebaya merah tersebut bukan di Bali.
"Sudah ditangkap Minggu kemarin," katanya dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.
Keduanya, si pemeran pria termasuk, si pemeran wanita berkebaya merah itu, diketahui merupakan warga Surabaya, dan diamankan penyidik gabungan sejak Minggu 6 November 2022 malam.
• Jadwal Jam Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Bisa Dilihat di Jakarta, Surabaya, Bandung, Pontianak
Kedua pemeran tersebut juga diketahui sedang dalam penyelidikan terkait motif pembuatan video tersebut.
Dan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.
Pemeran laki-laki dalam video tersebut yakni berinisial ACS, ia merupakan warga Surabaya. Sedangkan pemeran perempuan berinisial AH, warga Malang.
"Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah 2 orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman di Banyuwangi.
Farman juga mengatakan, dari keterangan keduanya, akan dicocokan kembali, dimana tempat tempat keduanya melakukan video tersebut dan akan mencocokkan keterangan pelaku dengan barang bukti.
• Kalender Rabu Wage 9 November 2022 Primbon Rezeki hingga Jodoh
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini, video dewasa tersebut diduga diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
"Dugaan diantara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.
Hukuman yang Berlaku
Dijerat UU ITE
Kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jajaran-Polda-Jawa-Timur-telah-mengamankan-pasangan-pemeran-video-asusila-Kebaya-Merah-itu.jpg)