Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!
NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRINBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku usaha khususnya skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang cukup penting.
Oleh karena itu, pebisnis harus tahu cara daftar NIB yang kini bisa dilakukan dengan cara online.
NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.
• Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online berikut:
Cara Daftar NIB Online
Pendaftaran mendaftar secara online melalui laman www.oss.go.id.
Sebelum mendaftar alangkah baiknya mengetahui berkas yang harus disiapkan saat mendaftar NIB yakni:
Syarat pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Nomor Induk Kependudukan (NIP). NIK yang dibutuhkan adalah NIK milik penanggung jawab usaha yang akan didaftarkan.
2. Pengesahan Badan Usaha
Untuk badan usaha yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha milik yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pendaftar harus melakukan proses pengesahan badan usaha yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menggunakan AHU online.
3. Dasar Hukum Pembentukan Usaha
Syarat ini diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dipunyai oleh atau lembaga penyiaran.
4. BPJamsostek
Pemilik usaha juga harus melampirkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
5. RPTKA
Bagi pemilik yang berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing (TKA) diharuskan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
6. Langkah Membuat NIB Online
Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki HAK Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.
Baca juga: Seminar Nasional Bisnis Seri 7 Bedah Transformasi Digital Bagi UMKM
Berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Masuk ke situs oss.go.id.
- Klik "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
Anda akan menjumpai dua kolom jenis pelaku usaha yang dipilih berdasarkan status usaha yakni usaha orang perseorangan atau badan usaha.
Input NIK dan data diri seperti nama penanggung jawab, jenis kelamin, dan sebagainya.
- Jangan lupa masukkan nomor telepon aktif dan isi kode captcha
- Pilih "Daftar"
- Lakukan proses verifikasi dan aktivasi yang dikirim melalui email yang dimasukkan sebelumnya.
- Anda bisa klik “Aktivasi”.
- Gunakan Username dan Password untuk masuk ke OSS yang akan dikirim melalui email setelah langkah aktivasi selesai.
• BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!
Setelah mendapatkan hak askes UMK di situs OSS, kini Anda bisa mulai mendaftar secara online. berikut ini cara daftar NIB Online.
Masuk ke situs https://oss.go.id/ melalui browser di ponsel atau laptop Anda.
- Klik “Masuk”
- Input Username dan Password yang didapat setelah mendapat hak akses OSS.
- Ketik Captcha muncul
- Klik “MASUK”
- Pilih “Menu Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Anda harus melengkapi data yang dibutuhka yakni Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang
- Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha, Simak Daftar Produk/Jasa dan lakukan pengecekan.
Demikian informasi mengenai cara-cara mendaftar NIB secaa online bagi pelaku Usaha Kecil Menengah. (*)