Katpuan Fungsi Reskrim, Kasat Reskrim Polres Melawi Sampaikan Materi Perkap Nomor 3 Tahun 2022

Peningkatan kemampuan akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia Polri

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Iptu Fariz Kausar Ramadhani,S.Tr.K.,S.I.K.,M.A, Kasat Reskrim Polres Melawi memberikan materi Perkap No.3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di aula Tribrata Polres Melawi, Sabtu 5 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto S.I.K.,melalui Kabag SDM AKP Beny Tri Subagio mengatakan pelatihan peningkatan kemampuan rutin dilakukan Polres Melawi sebagai cara untuk meningkatkan kemampuan personel Polres Melawi khususnya fungsi reskrim

Ia menambahkan- Personel yang mengikuti pelatihan dari berbagai fungsi, materi setiap minggunya berbeda beda baik fungsi reskrim, narkoba, sabhara dan fungsi Kepolisian lainnya.

"Peningkatan kemampuan akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia Polri khususnya Polres Melawi melalui pelatihan-pelatihan," pungkasnya, Sabtu 5 Oktober 2022.

Polres Melawi Menerima Kunjungan Pelajar Pesantren Raudhatul Athfal Bustanul Quran Nanga Pinoh

Kasat Reskrim Polres Melawi Iptu Fariz Kausar Ramadhani S.Tr.K.,S.I.K.,M.A, sebagai pemateri menyampaikan Perkap No.3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di aula Tribrata Polres Melawi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved