Pemkab Landak Sosialisasikan Perbup Nomor 30 Tahun 2022 dan IDM, Nihil Desa Sangat Tertinggal

Membuka sosialisasi, Sekda Landak Vinsensius, mengatakan (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna menjalankan usaha, memanfaatkan ase

Istimewa
Sekda Landak Vinsensius saat memberikan sosialisasi yang digelar Dinas PMD Kabupaten Landak tentang Perbup Nomor 30 Tahun 2022, dan IDM Tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Landak, Jumat, 4 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Landak laksanakan sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Landak, Jumat, 4 November 2022.

Sekda Landak, Vinsensius mengatakan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa guna menjalankan usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menyediakan jenis usaha lainnya untuk demi kesejahteraan masyarakat desa.

Pembentukan BUMDes berdasarkan amanat peraturan perundang-perundangan sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa.

Pertahankan WTP 9 Kali Berturut, Pemkab Landak Terapkan SIMDA-NG/FMIS Sejak 2013

Disebutkan, Bupati Landak telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang BUMDes sebagai pedoman desa dalam mendirikan, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa maupun Badan Usaha Milik Desa bersama.

Lebih lanjut, Sekda berharap BUMDes sebagai badan hukum dapat dikelola dengan prinsip-prinsip profesional, terbuka, bertanggung jawab, partisipatif dan berkelanjutan. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan tidak menghadapi permasalahan hukum baik pada aspek keuangan, SDM, maupun aset desa.

Pembentukan BUMDes juga bertujuan untuk meningkatkan PAD desa dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa yang mendapat permodalan langsung dari Dana Desa.

"Pembinaan dan pengembangan Bumdes dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi  tujuannya untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien," jelasnya pada Jumat 4 November 2022

Sementara itu, terkait IDM, Vinsensius menjelaskan berdasarkan hasil IDM Tahun 2022 Kabupaten Landak sudah terdapat 30 Desa mandiri, 31 Desa maju, 71 Desa berkembang, 24 Desa tertinggal, dan nihil Desa sangat tertinggal.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved