Daftar 23 Bank Bermodal Inti Tak Sampai Rp 3 Triliun yang Kini Terancam Dimerger Paksa

Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi bank - Daftar 23 Bank Bermodal Inti Tak Sampai Rp 3 Triliun yang Kini Terancam Dimerger Paksa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar 23 Bank dengan modal inti di bawah Rp 3 Triliun yang kini terancam dimerger paksa.

Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022, terdapat setidaknya 23 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah atau BPD, yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.

Perbedaan Gaji Teller Bank Swasta dan Himbara Milik Pemerintah Terbaru 2022

Namun, dari jumlah itu hanya 19 bank yang wajib memenuhi memenuhi angka tersebut.

Empat bank lagi merupakan bagian dari kelompok usaha bank KUB sehingga modal inti yang dipersyaratkan cukup minimal Rp 1 triliun, di antaranya Bank Raya, BCA Syariah, Bukopin Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.

Sementara sepanjang kuartal III 2022, baru ada tiga bank yang sudah berhasil memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

Ketiganya adalah Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB) dimana per September sudah punya modal inti Rp 3,05 triliun, Bank Jasa Jakarta dengan modal Rp 5,99 triliun, dan Bank Mayora Per September Rp 4,22 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut yang akan diberikan jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi ketentuan menjelang tenggak waktunya pada akhir Desember 2022.

Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.

Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. "POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," kata Dian, Kamis 3 November 2022.

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.

Cara Pinjaman 5 Juta di Neo Bank dengan Mudah dan Bunga Murah Mulai dari 0,2 Persen

Sementara dari 19 bank yang wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun itu, masih ada yang bahkan memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun yakni Bank Prima Master dan Bank Victoria.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Bank Mandiri melakukan penjajakan untuk mengakuisisi Bank Prima Master.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved